Ketuntasan Berguru Minimal (Kkm) Pada Kurikulum 2013
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karekteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas.
2. Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
a. Aspek Kompleksitas:
Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin gampang KD maka nilainya semakin tinggi.
b. Aspek Sumber Daya Pendukung Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Semakin tinggi sumber daya pendukung Pendidikan dan Tenaga Pendidikan terutama dilihat dari kompetensi profesionalisme dan akademik maka nilainya semakin tinggi.
c. Aspek Sumber Daya Pendukung Sarana dan Prasanan Pendidikan
Semakin tinggi sumber daya pendukung Sarana dan Prasanan Pendidikan maka nilainya semakin tinggi.
d. Aspek intake
Semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
Format KKM |
KMM= Rata-rata Kompleksitas + Daya Dukung Pendidik+Sarana Pendidik + Intake dibagi 4
3. Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 4 untuk memilih KKM setiap KD!
4. Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk memilih KKM mata pelajaran!
5. KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.
Sumber Pedoman Penilaian SD Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
============================================