Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2014 Ihwal Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pustakawan ialah jabatan yang memiliki ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan  acara kepustakawanan. Pustakawan  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara kepustakawanan. Kepustakawanan  adalah  kegiatan  ilmiah  dan professional yang mencakup pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

Dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pengelolaan Perpustakaan ialah acara yang mencakup perencanaan, monitoring dan penilaian penyelenggaraan acara perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan ialah acara memperlihatkan bimbingan dan  jasa  perpustakaan  dan  isu kepada pemustaka yang mencakup pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.  Pengembangan  Sistem Kepustakawanan ialah acara menyempurnakan sistem kepustakawanan yang mencakup pengkajian kepustakawanan, pengembangan  kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.

Perpustakaan ialah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya  rekam  secara profesional  dengan sistem  yang  baku  guna memenuhi kebutuhan  pendidikan,  penelitian,  pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.  Pemustaka  adalah  pengguna  Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau forum yang memanfaatkan fasilitas  layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan ialah semua  informasi  dalam bentuk  karya  tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya rekam dalam banyak sekali media yang memiliki nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan  Perpustakaan adalah  semua  hasil  karya  tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan  berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan  karier yang diduduki oleh PNS. 

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari: 
a.  Pustakawan Tingkat Terampil; dan
b.  Pustakawan Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat  Terampil  dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, adalah sebagai berikut:
a.  Pustakawan Pelaksana;
b.  Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c.  Pustakawan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat  Ahli dari yang paling  rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pustakawan Pertama;
b.  Pustakawan Muda; 
c.  Pustakawan Madya; dan
d.  Pustakawan Utama.

Pangkat,  golongan  ruang  Pustakawan  Tingkat Terampil yaitu:
a.  Pustakawan Pelaksana:
1.  Pangkat Pengatur  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang II/b;
2.  Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.  Pangkat Pengatur  Tingkat  I,  golongan  ruang II/d.
b.  Pustakawan Pelaksana Lanjutan:
1.  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
c.  Pustakawan Penyelia:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Pustakawan  Tingkat  Ahli yaitu:
a.  Pustakawan Pertama:
1.  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
b.  Pustakawan Muda:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Pustakawan Madya:
1.  Pagkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Pustakawan Utama:
1.  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Tugas pokok Pustakawan yaitu melakukan acara di bidang Kepustakawanan yang mencakup Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 ----DISINI---


Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel