Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Kekerabatan Masyarakat Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014, Jabatan Fungsional  Pranata  Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah  jabatan yang  mempunyai  ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gosip dan kehumasan. Pranata  Hubungan  Masyarakat  yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah  Pegawai  Negeri  Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gosip dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan ialah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan kekerabatan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan,  dan  pengembangan  pelayanan gosip dan kehumasan.

Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014, juga dijelaskan bahwa Pelaksanaan Hubungan  Eksternal adalah  kegiatan  atau upaya  yang  dilakukan  oleh  Pranata  Humas  untuk meningkatkan kekerabatan yang serasi antar forum yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaan Hubungan  Internal adalah  kegiatan  atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan kekerabatan yang serasi antara satuan kerja/unit organisasi  di  lingkungan  instansi pemerintah.  Audit Komunikasi Kehumasan adalah  kegiatan  atau upaya  yang  dilakukan oleh  pejabat fungsional Pranata Humas  untuk  melakukan  pemeriksaan,  analisis  dan evaluasi  terhadap proses  atau  sistem  komunikasi internal dan eksternal di lingkungan  instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu kegiatan atau aktivitas komunikasi. Pranata Humas Tingkat Terampil ialah Pranata Humas yang memiliki kualifikasi  teknis  atau  penunjang profesional yang pelaksanaan kiprah dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis  di bidang pelayanan gosip dan kehumasan. Pranata Humas Tingkat  Ahli  adalah  Pranata  Humas yang memiliki kualifikasi profesional yang pelaksanaan kiprah dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan gosip dan kehumasan.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional  di  bidang  pelayanan  informasi  dan kehumasan pada instansi pemerintah baik sentra maupun daerah. Pranata Humas merupakan jabatan karier. 

Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari: 
a.  Pranata Humas Tingkat Terampil; 
b.  Pranata Humas Tingkat Ahli. 

Jenjang  jabatan  Pranata  Humas Tingkat  Terampil dari yang paling  rendah sampai  dengan  yang paling  tinggi, yaitu: 
a.  Pranata Humas Pelaksana; 
b.  Pranata Humas Pelaksana Lanjutan; 
c.  Pranata Humas Penyelia. 

Jenjang Jabatan  Fungsional Pranata  Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a.  Pranata Humas Pertama; 
b.  Pranata Humas Muda; 
c.  Pranata Humas Madya. 

Pangkat,  golongan  ruang  Pranata  Humas  Tingkat Terampil  sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Pranata Humas Pelaksana:
1.  Pengatur, golongan ruang II/c; 
2.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 
b.  Pranata Humas Pelaksana Lanjutan: 
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; 
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
c.  Pranata Humas Penyelia:
1.  Penata, golongan ruang III/c; 
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Pranata  Humas Tingkat  Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 
a.  Pranata Humas Pertama: 
1.  Penata Muda, golongan III/a; 
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
b.  Pranata Humas Muda: 
1.  Penata, golongan III/c; 
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 
c.  Pranata Humas Madya: 
1.  Pembina, golongan IV/a; 
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; 
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.


Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, Tugas  pokok Pranata Humas yakni melaksanakan kegiatan pelayanan informasi  dan kehumasan,  mencakup perencanaan,  pelayanan gosip dan kehumasan, hubungan  eksternal  dan  internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan gosip dan kehumasan. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 ----DISINI---


Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel