Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Ihwal Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Rescuer ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan. Rescuer ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak  secara  penuh oleh  pejabat  yang berwenang untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan.  Pencarian  dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR ialah perjuangan dan aktivitas mencari,  menolong, dan  menyelamatkan  jiwa  insan yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi ancaman dalam peristiwa alam pelayaran dan/atau penerbangan, atau peristiwa atau peristiwa alam lainya.

Berdasakan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya, Jabatan  Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional  Rescuer berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  pencarian dan dukungan pada instansi Pemerintah. Jabatan  Fungsional Rescuer merupakan jabatan karier. 

Jenjang Jabatan Fungsional Rescuer dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Rescuer Pelaksana Pemula;
b.  Rescuer Pelaksana;
c.  Rescuer Pelaksana Lanjutan; dan
d.  Rescuer Penyelia.

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Rescuer yaitu:
a.  Rescuer Pelaksana Pemula:  
      Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b.  Rescuer Pelaksana:
1)  Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2)  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3)  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c.  Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1)  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d.  Rescuer Penyelia:
1)  Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Rescuer  sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya yaitu melaksanakan pencarian  dan  pertolongan  yang  meliputi  persiapan, kesiapsiagaan  SAR,  penyelenggaraan  operasi SAR,  serta penilaian dan laporan.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 ----DISINI---


Demikian Salinan perihal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel