Cara Yang Perlu Anda Lakukan Bila Lupa Efin

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) ialah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melaksanakan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN dipakai sebagai salah satu alat autentikasi semoga setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT sanggup dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya. Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan usul EFIN kembali. Berikut ini salah satu cara yang sanggup Anda lakukan bila Anda lupa EFIN.

Cara yang sanggup Anda lakukan bila lupa EFIN pajak ialah dengan mengunjungi laman situs Pengaduan Pajak. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Live Chat”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapat kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan isu identitas langsung dan NPWP Anda. Beberapa langkah masuk Online Chat Pajak Antara lain sebagai berikut :
 Electronic Filing Identification Number  Cara yang Perlu Anda Lakukan Jika Lupa EFIN
  1. Siapakah Anda : Pilih Wajib Pajak
  2. NPWP : Silahkan Isi dengan NPWP  Anda
  3. Nama : Silahkan isi dengan Nama Anda
  4. Email : Silahkan isi dengan Email Anda
  5. Nomor Telepon : Silahkan isi dengan Nomor Telepon Anda
  6. Pilih Pertanyaan, contohnya : Lupa EFFIN Peroranga
  7. Terakhir : Tekan "CONNECT"

Berdasarkan pengalaman menunggu chat ini memang tidak mengecewakan usang alasannya harus mengantri, mungkin alasannya banyaknya wajib pajak yang mengantri. Setelah anda berhasil terhubung dengan chat anda perlu memasukan beberapa isu sebagai berikut :

Kami sanggup memperlihatkan data EFIN Bapak/Ibu, sepanjang sanggup melengkapi data berikut:
  1. NPWP :(Isi dengan NPWP Anda)
  2. Nama : (Isi dengan nama Anda)
  3. Alamat terdaftar: (Isi dengan alamat Anda dikala pendaftaran EFFIN)
  4. Alamat e-mail dikala pendaftaran EFIN: (Isi dengan e-mail dikala pendaftaran EFFIN
  5. No Hp Saat Registrasi EFIN : (Isi dengan no HP Anda)

"Saya menyatakan bahwa saya ialah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses isu yang saya minta.   Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akhir aturan dari   perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia"

Coppy pesan dari operator chat tersebut, sesudah data terisi semua silahkan paste-kan kembali ke chat. Silahkan tunggu pesan dari operator chat, biasanya operator akan mengirimkan EFFIN ke e-mail anda. Jangan lupa catat Password yang diberikan operator untuk membuka file PDF yang berisi EFFIN anda.

Sebenarnya banyak cara yang sanggup anda lakukan bila anda mengalami hal ibarat di atas. Beberapa cara yang sanggup anda lakukan antara lain sebagai berikut :

  1. Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP daerah Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapat EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah sanggup mendapatkannya kembali.
  2. Layanan proteksi isu kedua yang sanggup Anda tuju bila lupa EFIN pajak ialah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter semoga kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti isyarat yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapat kembali EFIN Anda.
  3. Bagaimana bila Anda tidak mempunyai akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih sanggup mendapat kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memperlihatkan EFIN Anda.(sumber :https://www.online-pajak.com/lupa-efin-pajak)


Demikian pengalaman saya dikala mengalami lupa EFFIN ketika akan melaporkan pajak, semoga sanggup membantu bagi Anda yang mengalami hal yang sama dengan saya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel