Surat Edaran Gtk Perihal Tata Kelola Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah Dan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran wacana Pengeloalan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah serta Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Penguatan Pengawas Sekolah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Berikut ini Salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Isi Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
II. Penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
III. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, untuk diangkat dalam jabatan pengawas sekolah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
IV. Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor l/SE/XII/2016 dan tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tanggal 13 Desember 2016 menyatakan bahwa:
a. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP;
b. pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 perlu melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah untuk peningkatan kompetensinya;
c. guru/kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagaiberikut:
1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan penyelenggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pembinaan fungsional calon kepala sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, harus berkoordinasi dengan LPPKS.
3. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon kepala sekolah/calon pengawas sekolah, pendidikan dan pembinaan penguatan kepala sekolah, serta penguatan kompetensi pengawas sekolah dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta sanggup dipertanggungjawabkan.
4. Bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Tetapi kepala sekolah tersebut tetap harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
5. Bagi pengawas sekolah dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada abjad IV di atas, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
6. Bagi pengawas sekolah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, tetap diakui STTPPnya.
7. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus melaporkan data STTPP yang telah dikeluarkan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada LPPKS hingga dengan Desember Tahun 2018.
8. Bagi Dinas Pendidikan yang telah melaksanakan acara persiapan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018, maka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau penguatan kompetensi pengawas sekolah dapat diselenggarakan setelah berkoordinasi dengan LPPKS.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Demikian salinan Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018 Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Terima kasih, biar bermanfaat.
Link Download Surat Edaran GTK Nomor: 19998/B.B1.3/Gt/2018
=========================