Permenpan Rb Nomor 33 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Analis Pemeriksaan Dan Pengamanan Perdagangan

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis  Investigasi  dan Pengamanan Perdagangan yaitu jabatan yang mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab, dan wewenang untuk melakukan  kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki  oleh  PNS dengan hak dan kewajiban  yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan  adalah  PNS yang diberikan  tugas, tanggung jawab, dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan  analisis penyelidikan dan pembelaan  dalam rangka  pelindungan  dan pengamanan perdagangan.

Yang dimaksud Analisis Penyelidikan berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018  yaitu kegiatan  analisis dalam rangka  pembuktian  yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan  untuk memulihkan kerugian atau mencegah bahaya kerugian Industri  Dalam  Negeri  (IDN)  akibat  impor  barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor. Yang dimaksud   Pembelaan  yaitu upaya yang  dilakukan  untuk melindungi  dan mengamankan  IDN dari  adanya ancaman  kebijakan,  regulasi,  tuduhan praktik perdagangan tidak  sehat, dan/atau  tuduhan  lonjakan Impor  dari negara  mitra  dagang  atas  barang ekspor nasional  serta  kebijakan  nasional terkait  perdagangan yang ditentang oleh negara lain. Yang dimaksud Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan  yaitu kebijakan  pemerintah meliputi  tindakan penyelidikan dan  pembelaan  dalam  rangka  melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan  Indonesia  dari acara perdagangan internasional. Sedangkan yang dimaksud  Penyusunan Opini Hukum yaitu dukungan pandangan hukum  yang  meliputi  kegiatan  penelaahan  hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan aturan lainnya  oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan  perdagangan  Indonesia  dari  acara perdagangan internasional.

Adapun yang dimaksud Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan  yang selanjutnya disebut Tim  Penilai  berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 yaitu adalah  tim  yang  dibentuk  dan  ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan  hasil  kerja  dengan  tugas  yang  disusun dalam Sasaran  Kerja  Pegawai  serta  menilai  kinerja dan Angka  Kredit  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan  termasuk dalam rumpun aturan dan peradilan. Sedangkan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan berdasarkan pasal Analis  Investigasi  dan  Pengamanan  Perdagangan  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di bidang penyelidikan  dan pembelaan  dalam  pelindungan dan  pengamanan  perdagangan  pada  Kementerian Perdagangan  dan  lembaga  non  struktural  yang melakukan  kegiatan  penyelidikan  dan  pembelaan untuk  pelindungan dan pengamanan perdagangan.   Analis  Investigasi  dan  Pengamanan  Perdagangan merupakan jabatan karir PNS. 

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional abatan  Fungsional  Analis Investigasi  dan  Pengamanan Perdagangan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018, merupakan  jabatan fungsional  kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis Investigasi  dan Pengamanan  Perdagangan dimulai dari jenjang  terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Analis  Investigasi  dan  Pengamanan  Perdagangan Ahli Pertama;
b.  Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
c.  Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya

Tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk  pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan




Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 ----- DISINI-----

Demikian informasi perihal Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel