Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan  adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan  analisis perkebunrayaan. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan  yang selanjutnya disebut  Analis Perkebunrayaan yakni PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang, dan  hak secara  penuh  oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melaksanakan aktivitas analisis perkebunrayaan.


Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, menegaskan bahwa Analisis  Perkebunrayaan  adalah  kegiatan  pengelolaan kebun  raya  yang  meliputi  perencanaan,  pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap  taman,  pengembangan  kawasan  konservasi tumbuhan,  dan  bimbingan  teknis  di  bidang perkebunrayaan. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Teknisi  Perkebunrayaan  yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan yakni PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak secara  penuh  oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melakukan  pengelolaan  teknis  di  bidang perkebunrayaan.

Selanjutnya menurut Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Jabatan Analis  Perkebunrayaan  berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang  analisis perkebunrayaan  pada  Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Analis  Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS. 

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, bahwa Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan  merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Perkebunrayaan dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama;
b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan
c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.

Tugas  jabatan  Analis  Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu  melaksanakan kegiatan  analisis  perkebunrayaan  meliputi  perencanaan, pengembangan  koleksi  tumbuhan,  perawatan  koleksi, pembuatan  disain  lanskap  taman,  dan  pengembangan daerah konservasi tumbuhan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan




Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 ------ DISINI -----

Demikian isu wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel