Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2018 Wacana Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan ialah aktivitas teknis pengelolaan kebun raya yang mencakup pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c. Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d. Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya mencakup pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium dan bank biji.
Selangkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 ----DISINI ------
Demikian isu perihal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.