Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Standar Evaluasi Pendidikan

 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai penilai PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai evaluasi pendidikan perlu diadaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam evaluasi hasil berguru serta sebagai pengendalian mutu evaluasi hasil berguru akseptor didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar evaluasi pendidikan.

Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
3. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar akseptor didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengukuhan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. evaluasi hasil berguru oleh pendidik;
b. evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. menciptakan instrumen evaluasi berikut pedoman penilaian; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran; c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.  

Prosedur evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; c. melaksanakan analisis kualitas instrumen; d. melaksanakan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor (no) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan






Link Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)


BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)



Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 

=================================


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel