Uu Nomor 36 Tahun 2014 Wacana Tenaga Kesehatan
Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, diterbitkan dengan pertibangan bahwa : 1) tenaga kesehatan mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat biar masyarakat bisa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya insan yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undatrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) bahwa kesehatan sebagai hak asasi insan harus diwujudkan dalam bentuk santunan banyak sekali pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat; 3) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang mempunyai etik dan adab yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan training berkelanjutan, sertihkasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan biar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; 4) Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memperlihatkan pelindungan serta kepastian aturan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat akseptor upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.; 5) ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hokum masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Asisten Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa Asisten Tenaga Kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. Asisten Tenaga Kesehatan hanya sanggup bekerja di bawah supervise Tenaga Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Adapun Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis ialah psikologi klinis. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan terdiri atas banyak sekali jenis perawat. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan ialah bidan. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga manajemen dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalamkelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, danmikrobiolog kesehatan. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan gosip kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, hebat teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Link Download Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan -----disini-----