Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Perihal Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan

 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan PERMENDIKBUD NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN

Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan, diterbitkan untuk  melakukan ketentuan Pasal  8  ayat  (3), Pasal 13  ayat  (3),  Pasal  14  ayat  (3), dan  Pasal  31  ayat  (4) Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2014  perihal Pengembangan,  Pembinaan,  dan  Pelindungan  Bahasa  dan Sastra,  serta  Peningkatan  Fungsi Bahasa  Indonesia.

Menurut Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, Kebijakan  Nasional  Kebahasaan  dan  Kesastraan yaitu kebijakan  yang  berisi  perencanaan,  pengarahan,  dan garis  haluan yang  dipakai  sebagai  dasar  pengelolaan keseluruhan duduk kasus kebahasaan dan kesastraan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, menyatakan bahwa Kebijakan  Nasional  Kebahasaan  dan  Kesastraan bertujuan memberikan  teladan untuk mengatur perencanaan, pengarahan, dan penyusunan garis haluan kebahasaan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan seluruh duduk kasus kebahasaan dan kesastraan.

 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan PERMENDIKBUD NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN
Adapun Ruang lingkup Kebijakan Nasional Kebahasaan  dan  Kesastraan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, meliputi: a)  Pengembangan Bahasa dan Sastra; b)  Pembinaan Bahasa dan Sastra; c)  Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan d)  Peningkatan Fungsi Bahasa  Indonesia  menjadi Bahasa Internasional.

Dalam Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, dinyatakan perihal tujuan Pengembangan Bahasa Indonesia dab bahasa daerah. Adapun tujuan Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk: a)  memantapkan  kedudukan  dan  fungsi Bahasa Indonesia  sebagai  bahasa  nasional  dan  bahasa resmi negara; dan b)  meningkatkan  fungsi Bahasa  Indonesia  menjadi bahasa internasional. Adapun tujuan Pengembangan  Bahasa  Daerah  untuk memantapkan  dan  meningkatkan  fungsi Bahasa Daerah sebagai:
a.  pembentuk kepribadian suku bangsa;
b.  peneguh jati diri kedaerahan;
c.  sarana  pengungkapan  serta  Pengembangan Sastra  dan  budaya  daerah  dalam  bingkai keindonesiaan;
d.  sarana  komunikasi  dalam  keluarga  dan masyarakat daerah;
e.  bahasa media massa lokal;
f.  sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
g.  sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan




Link Download Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel