Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Perihal Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan
Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 perihal Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Menurut Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan yaitu kebijakan yang berisi perencanaan, pengarahan, dan garis haluan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan keseluruhan duduk kasus kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, menyatakan bahwa Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan bertujuan memberikan teladan untuk mengatur perencanaan, pengarahan, dan penyusunan garis haluan kebahasaan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan seluruh duduk kasus kebahasaan dan kesastraan.
Adapun Ruang lingkup Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, meliputi: a) Pengembangan Bahasa dan Sastra; b) Pembinaan Bahasa dan Sastra; c) Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan d) Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional.
Dalam Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, dinyatakan perihal tujuan Pengembangan Bahasa Indonesia dab bahasa daerah. Adapun tujuan Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk: a) memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan b) meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Adapun tujuan Pengembangan Bahasa Daerah untuk memantapkan dan meningkatkan fungsi Bahasa Daerah sebagai:
a. pembentuk kepribadian suku bangsa;
b. peneguh jati diri kedaerahan;
c. sarana pengungkapan serta Pengembangan Sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
d. sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
e. bahasa media massa lokal;
f. sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
g. sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan
Link Download Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.