Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Ihwal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Latar belakang diterbitkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan) yakni Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal.
Status Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan) ini yakni mengganti/mencabut 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 perihal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Isi Pokok Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan), antara lain sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
2. SPM Pendidikan di dalamnya meliputi penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
3. Penerima pelayanan dasar pada:
a. SPM pendidikan anak usia dini merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
b. SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun.
c. SPM pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 18 (delapan belas) tahun.
d. SPM pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun hingga dengan 18 (delapan belas) tahun.
e. SPM pendidikan khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
4. Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan kawasan kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, sedangkan jenis pendidikan dasar pada SPM pendidikan daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
5. Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM pendidikan mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar.
Terkait SPM Perlengkapan Dasar Peserta Didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang (SPM Bidang Pendidikan) dinyatakan bahwa Perlengkapan dasar Peserta pada pendidikan anak usia dini meliputi: 1) buku gambar; dan 2) alat mewarnai. Adapun Jumlah dan kualitas perlengkapan dasar Peserta Didik jenjang PAUD yakni a) 6 (enam) buah buku gambar dalam kondisi baru per Peserta Didik per semester; dan b) 1 (satu) set alat mewarnai paling sedikit 12 (dua belas) warna dalam kondisi baru per Peserta Didik per semester.
Terkait SPM Perlengkapan Dasar Peserta Didik jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dalam dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang (SPM Bidang Pendidikan) dinyatakan bahwaPerlengkapan dasar Peserta Didik pada jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan meliputi: 1) buku teks pelajaran; dan b) perlengkapan belajar. Adapun Jumlah dan kualitas perlengkapan dasar Peserta Didik jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan meliputi: a) 1 (satu) paket buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum per Peserta Didik per tahun; dan b) 1 (satu) set perlengkapan belajar berupa buku tulis dan alat tulis dalam kondisi gres per Peserta Didik per semester.
Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang PAUD/TK dalam pasal 28 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dinyatakan (1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: a) jenis pendidik dan tenaga kependidikan; b) kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c) jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Jenis pendidik merupakan guru pendidikan anak usia dini. (3) Jenis tenaga kependidikan merupakan kepala satuan pendidikan anak usia dini. (4) Kualitas pendidik: a) paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan b) memiliki sertifikat profesi guru pendidikan anak usia dini. (5) Kualitas kepala satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1). (6) Selain memenuhi kualitas, kepala satuan pendidikan anak usia dini juga harus memiliki: a. sertifikat pendidik; dan b) surat tanda selesai pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah untuk pendidikan anak usia dini formal atau sertifikat pendidikan dan pelatihan kepala satuan pendidikan anak usia dini nonformal dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang SD dalam pasal 30 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah dasar (SD) terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. guru kelas; dan
b. guru mata pelajaran.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. kepala sekolah; dan
b. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki akta pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki akta pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah mempunyai ijazah SMA/sederajat.
Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama dalam pasdal 32 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad b pada sekolah menengah pertama terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. kepala sekolah; dan
b. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki akta pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki akta pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah mempunyai ijazah SMA/sederajat.
Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengan Atas dalam pasdal 35 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad b pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki akta pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki akta pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah.
b. tenaga laboratorium paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.
c. tenaga penunjang lainnya paling rendah mempunyai ijazah SMA/sederajat.
Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah kejuruan dalam pasdal 37 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad b pada sekolah menengah kejuruan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. tenaga laboratorium/bengkel/workshop; dan
c. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki akta pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah mempunyai ijazah Diploma empat
(D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki akta pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah.
b. tenaga laboratorium/bengkel/workshop paling rendah mempunyai ijazah SMA/SMK/sederajat.
c. tenaga penunjang lainnya paling rendah mempunyai ijazah SMA/sederajat.
(6) Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel/ workshop.
Bagiamana Cara Pemenuhan akan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan serta materi lainnya yang di bahas dalam Permendikbud No 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018.
Link Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 (DISINI)
Baca Juga !!!
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (DISINI)
Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (DISINI)
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor (No) 32 Tahun 2018 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.