Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Wacana Kartu Identitas Anak (Kia)

 pada dikala ini anak berusia kurang dari  PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Dasar pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu a) pada dikala ini anak berusia kurang dari 17 tahun  dan belum menikah tidak mempunyai identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; b) Pemerintah berkewajiban untuk menawarkan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya proteksi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara; c) donasi identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, proteksi dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Lalu apa yang dimaksud kartu KIA (Kartu Identitas Anak) ? Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, proteksi dan pelayanan publik serta sebagai upaya menawarkan proteksi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dinyatakan bahwa untuk Anak WNI, Dinas menerbitkan KIA gres bagi Anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan sertifikat kelahiran.  Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah mempunyai sertifikat kelahiran tetapi belum mempunyai KIA, Penerbitan KIA dilakukan sehabis memenuhi persyaratan: a) fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menerangkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya; b)  KK orisinil orang tua/Wali; dan c) KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali.

Dinas menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menunjukankutipan sertifikat kelahiran aslinya;
b. KK orisinil orang tua/Wali;
c. KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIA gres bagi Anak WNI yang gres tiba dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang sehabis pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak sehabis pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 6 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa Dinas menerbitkan KIA sebab pindah tiba sehabis memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Pasal 7 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menyatakan bahwa (1) Masa berlaku KIA gres untuk Anak kurang dari 5 tahun  adalah hingga Anak berusia 5 tahun. (2) Masa berlaku KIA untuk Anak diatas 5 tahun yaitu hingga Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Bagi persyaratan memperoleh KIA bagi Anak Orang Asing (WNA), menurut Pasal 8 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dinyatakan bahwa (1) Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan sehabis pemohonmemenuhi persyaratan:
a. fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
b. KK orisinil orang tua; dan
c. KTP-el orisinil kedua orang tuanya.
Untuk anakan yang sudah berusia  5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Tata Cara memperoleh KIA bagi anak WNI menurut Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yakni sebagai berikut
1) Pemohon atau orang bau tanah Anak menyerahkan persyaratan Penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3) KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4) Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan Anak-Anak dan daerah layanan lainnya, biar cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.

Tata Cara memperoleh KIA bagi anak WNA menurut Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yakni sebagai berikut
1) Terhadap Anak yang telah mempunyai pasport, orang bau tanah Anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk menerbitkan KIA.
2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3) KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
4) Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan Anak-Anak dan daerah layanan lainnya, biar cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)




Link Download Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 (DISINI)

Demikian gosip ihwal Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel