Apa Yang Dimaksud Kartu Kia Dan Syarat Mendapat Kia
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Menyambut kebijakan pemerintah pusat, sejumlah kawasan sudah mulai mengejar penerbitan KIA. Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah.
Apa yang dimaksud kartu KIA? Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang mempunyai kekuatan secara aturan bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), KIA yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Jadi kalau ada yang bertanya KIA apa artinya ? KIA itu sejenis KTP namun diperuntukkan bagi anak usia di bawah 17 Tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, santunan dan pelayanan publik serta sebagai upaya menunjukkan santunan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kaprikornus ke depan, bukan mustahil untuk mendaftar ke sekolah diharapkan KIA, untuk memperoleh kartu BPJS bagi yang belum berusia 17 harus mempunyai KIA, dan yang lainnya. Kaprikornus bagi yang belum memperoleh KIA segera mendaftar yang ke desa atau kelurahan setempat atau pribadi ke dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Saran saya pribadi saja ke disdukcapil, jikalau syarat sudah lengkap tinggal mengisi formulir yang disediakan, kemudian menunggu KIA final dicetak.
Apa saja syarat mendapat KIA ? Dalam hal Anak kurang dari 5 tahun sudah mempunyai sertifikat kelahiran tetapi belum mempunyai KIA, Penerbitan KIA dilakukan sehabis memenuhi persyaratan: a) fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menerangkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya; b) KK orisinil orang tua/Wali; dan c) KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali.
Dinas menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menunjukankutipan sertifikat kelahiran aslinya;
b. KK orisinil orang tua/Wali;
c. KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Penerbitan KIA gres bagi Anak WNI yang gres tiba dari Luar Negeri mengikuti ketentuan disertai dengan surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
Berapa tahun masa belaku KIA ? Masa berlaku KIA gres untuk Anak kurang dari 5 tahun adalah hingga Anak berusia 5 tahun, Sedangkan Masa berlaku KIA untuk Anak di atas 5 tahun yaitu hingga Anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Baca Juga : Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) -----DISINI
Demikian posting Admin perihal Apa Yang Dimaksud Kartu KIA dan Syarat Mendapatkan KIA. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.