Kepedulian Umat Islam Terhadap Jenazah

Kewajiban terhadap mayat antara lain: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya. Orang yang berhak memandikan mayat yaitu keluarga terdekat, bapak, ibu, suami, istri dan anak. Bagi pria disunahkan tiga helai kain kafan, bagi perempuan lima helai kain kafan.

Tata cara ṡalat mayat berbeda dengan ṡalat biasa. Pada ṡalat jenazah, tidak ada ruku dan sujud, hanya empat kali takbir dan diselingi doa. Cara mengingat mati yaitu dengan menjenguk atau ber-ta’ziyyah dan berziarah kubur. Mengurus mayat hukumnya farḍu kifāyah, yaitu kewajiban secara
tolong-menolong atau gotong royong.

A. Perawatan Jenazah
Sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu menyerupai berikut.
  1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan semoga tidak kelihatan auratnya.
  3. Ditempatkan di daerah yang kondusif dari jangkauan binatang.
  4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dihentikan mencium si mayat.

B. Memandikan Jenazah
Memandikan mayat yaitu proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara mayat sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Syarat-syarat wajib memandikan mayat antara lain sebagai berikut :
  1. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
  2. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
  3. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam menyerupai yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

Ketika memndikan mayat ada beberapa orang berhak memandikan jenazah, diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Apabila mayat itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah pria pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
  2. Apabila mayat itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, pria tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
  3. Apabila mayat itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
  4. Apabila mayat itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Berikut ini tata cara memandikan jenazah.
  1. Di daerah tertutup semoga yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
  2. Mayat diletakkan di daerah yang tinggi menyerupai dipan.
  3. Dipakaikan kain basahan menyerupai sarung semoga auratnya tidak terbuka.
  4. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan semoga semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh menggunakan wangi-wangian semoga tidak terganggu bau kotoran si mayat.
  5. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan lisan dan gigi si mayat.
  6. Membersihkan semua kotoran dan najis.
  7. Mewudhukan, sesudah itu membasuh seluruh badannya.
  8. Disunahkan membasuh tiga hingga lima kali.

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat cuek atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

C. Mengafani Jenazah
Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang bisa untuk membiayainya.

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat pria dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Cara membungkusnya yaitu hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan asisten di atas tangan kiri.

D. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
  1. Suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
  2. Sudah dimandikan dan dikafani.
  3. Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan ṡalat mayat yaitu sebagai berikut.
  1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap erat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap erat perutnya.
  2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati sedikit, usahakan dibentuk 3 baris/ṡaf.
  3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melaksanakan ṡalat mayat dengan empat takbir. Niat tersebut jikalau dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

(Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)

Artinya:
“Aku berniat ṡalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum alasannya yaitu Allah ta’ala.”
  1. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan sesudah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
  2. Takbir yang kedua, dan sesudah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
  3. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi mayat yaitu sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

(Allahumagfir lahu warhamhu wa ‘afuhi wa ‘fu’anhu)

Artinya:
“Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
  1. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

(Allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu wagfir lana wa lahu)

Artinya:
“Ya Allah, janganlah Engkau menimbulkan kami penghalang dari mendapat pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

Catatan:
Do’a yang dibaca sesudah takbir ketiga dan keempat diubahsuaikan dengan jenis kelamin jenazahnya.
  • Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu diganti dengan kata ha.
  • Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu diganti dengan huma.
  • Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu diganti dengan hum.
  1. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri

E. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur mayat ada beberapa klarifikasi sebagai berikut.
 Orang yang berhak memandikan mayat yaitu keluarga terdekat Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
  1. Rasulullah saw. menganjurkan semoga mayat segera dikuburkan, sesuai sabdanya: Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
  2. Sebaiknya menguburkan mayat pada siang hari. 
  3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar mayat hingga di kuburnya. Lalu, ia duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “Luaskanlah pada bab kepala, dan luaskan juga pada bab kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Boleh menguburkan dua tiga mayat dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal al- Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
  4. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw. membaca: Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah. Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca: Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (HR. Lima jago hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)
  5. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw. melarang mengecat kuburan, duduk, dan menciptakan bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
  6. Sebelum dikubur, jago waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menuntaskan atas hutang-hutang si mayat jikalau ada.

F. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat yaitu mengunjungi orang yang sedang tertimpa tragedi alam kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur atau memberi semangat. Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain menyerupai berikut.
  1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
  2. Hindarilah pembicaraan yang menambah murung keluarga yang ditimpa musibah.
  3. Hindarilah canda-tawa apalagi hingga terbahak-bahak.
  4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman hingga selesai penguburan.
  5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.

G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Di antara nasihat dari ziarah kubur ini antara lain menyerupai berikut.
  1. Mengingat kematian.
  2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
  3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
  4. Mendoakan si mayat yang muslim semoga diampuni dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.

Adab atau adat berziarah kubur, yaitu menyerupai berikut.
  1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan tulus alasannya yaitu Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt. 
  2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam
  3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
  4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan darul abadi kelak.
  5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel