Solusi Jikalau Nik Dan Nomor Kk Tidak Ditemukan Serta Data Tidak Sesuai Nik Dan Nomor Kk Pada Registrasi Cpns 2018

NIK ialah Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Biasanya jumlah digit NIK terdiri ialah 16 digit. Sedangkan Nomor KK ialah  Kartu Identitas Keluarga yang memuat data wacana susunan, korelasi dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap wacana identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Saat melaksanakan Registrasi Pendaftaran CPNS, Calon penerima Seleksi CPNS 2018 di wajibkan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan ) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK dan Nomor KK Pada Pendaftaran CPNS 2018. Berikut ini gosip laman pemberian apabila NIK dan Nomor KK tidak ditemukan atau data tidak sesuai NIK dan Nomor KK.
1. Saat Anda mengakses laman https://sscn.bkn.go.id/
2. Kemudian cari Helpdesk
3. Untuk Kasus NIK dan Nomor KK tidak ditemukan,  kemudian pilih / Klik NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN, kemudian isi form yang disediakan.
FORM ISIAN NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak sanggup melaksanakan proses registrasi, sebab Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Kartu Keluarga tidak ditemukan.


NIK ialah Nomor Induk Kependudukan atau SOLUSI JIKA NIK DAN NOMOR KK TIDAK DITEMUKAN SERTA DATA TIDAK SESUAI NIK DAN NOMOR KK PADA PENDAFTARAN CPNS 2018


4. Untuk Kasus Data Tidak Sesuai NIK dan KK, kemudian pilih / Klik DATA TIDAK SESUAI NIK DAN KK, kemudian isi form yang disediakan.
Form isian DATA TIDAK SESUAI NIK DAN NO KK merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak sanggup melaksanakan proses pendaftaran sebab Data Pelamar tidak sesuai dengan NIK dan/atau No KK yang di-input kan.

NIK ialah Nomor Induk Kependudukan atau SOLUSI JIKA NIK DAN NOMOR KK TIDAK DITEMUKAN SERTA DATA TIDAK SESUAI NIK DAN NOMOR KK PADA PENDAFTARAN CPNS 2018


Lalu bagaimana solusi bila data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah? Untuk kasus ibarat ini, Anda diminta menghubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melaksanakan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki. Berikut ini daftar Kontak DITJEN DUKCAPIL yang sanggup dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact. Serta melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838.

Demikian gosip wacana Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK dan No KK Pada Pendaftaran CPNS 2018 serta bila data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah.Semoga info ini sanggup bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel