Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Ihwal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing)

 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian  PERMENPAN RB NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUIAN (INPASSING)

Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) diterbitkan untuk mengganti Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) yang dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.

Pasal 2 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing), dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam iabatan Fungsional katagori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/ Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan kiprah di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki menurut keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan deretan Jabatan Fungsiona dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi. Administrator dan Pengawas yang mempunyai kesesuaian atau keterkaitan antara bidang kiprah jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dan jabatannya, sebab dalam jangka waktu 5 (lima) tahun semenjak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak sanggup memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pengangkatan PNS dalam jabatan Jabatan Fungsional sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang AhIi Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Selanjutnya dinyatakan bahw Pelaksanaan Penvesuaan/ Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatanyang ditetapkan oleh Menteri (pasal 2 ayat 3). PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b diangkat dalarn Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnva dan peta jabatan. Menteri (pasal 2 ayat 4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing (pasal 2 ayat 5)

Persyaratan Pengangkatan sesuai Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat / D-I (Diploma-Satu) / D-2 (Diploma-Dua) / D-3 (Diploma Tiga) atau setara;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dan jabatan yang akan diduduki;
c. mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan kiprah di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit berriilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada dikala pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.

PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian / Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. benjazah paling rendah S-i (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) /S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kcpangkatan dan jabatan yang akan diduduki;
c. mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan kiprah di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
i) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
ii). 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan avat (2), menurut Pasal 3 ayat (3) Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  Instansi Pembina sanggup memutuskan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 ----DISINI----

Demikian warta wacana Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing). Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel