Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Untuk memperjelas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya, telah diterbitkan PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 

Dalam pasal 1 PERMENDIKNAS (Sekarang PERMENDIKBUD) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah  sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan   Menteri  ini.

Pasal  2   PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Guru yang tidak sanggup memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat  dan   jabatan, padahal  yang bersangkutan  telah diikutsertakan dalam training pengembangan keprofesian, beban kerjanya  dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap muka atau dianggap melakukan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.  Guru yang memiliki kinerja rendah wajib mengikuti training pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila telah sanggup mengatakan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang -undangan.  

Pasal 3 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan  paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 4 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.    

Pasal 5 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 1 Desember 2010.




Selengkapnya silahkan download PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya




Link Download Salinan dan Lampiran PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----

Demikian informasi tentang PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel