Pengumuman Formasi, Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Cpns Kabupaten Pandeglang Tahun 2018

 Pengumuman CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun  PENGUMUMAN FORMASI, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2018

Pengumuman Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang  Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2018,  maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018, sebagaimana rincian sebagal berikut:

Adapun Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan dengan kriteria:
a.  Eks  Tenaga Honorer  Kategori  II  adalah  tenaga honorer  yang  terdaftar  dalam  database  Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi  persyaratan perundang-undangan, antara lain :
1)  Khusus Tenaga Guru harus mempunyai ijazah S1  yang  diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II  pada tanggal 3 November 2013.
2)  Usia paling tinggi  35 tahun pada tanggal, 01 Agustus 2018.
3)  Tenaga Honorer hanya untuk Tenaga Guru.
b.  Disabilitas yaitu pelamar yang menyandang disabilitas / keterbatasan khusus dengan kriteria bisa melaksanakan kiprah ibarat menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi (Tenaga Guru).
c.  Cumlaude yaitu Calon Pelamar Putra / Putri Lulusan Terbaik.
d. Pelamar umum yaitu pelamar yang tldak termasuk kriteria sebagaimana abjad a,b dan c.

Pelamar pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini. 

Persyaratan Umum CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 yaitu sebagai berikut
1.  Warga Negara Indonesia  yang mempunyai kualifikasi  pendidikan  (jenjang dan  jurusan)  sesuai  dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2.  Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)  tahun per-  26 September 2018, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera  pada Ijazah;
3.  Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadllan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana atau kasus narkoba;
4.  Tidak pemah diberhentikan dengan hormat, tidak atas usul sendiri atau diberhentikan lidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Poln/Pegawai BUMN/BUMD dan sebagai pegawai swasta;
5.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
6.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai  politlk atau terlibat polttik praktis;
7.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.  Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10.  Bersedia ditempatkan di  seluruh wilayah  Negara Kesatuan Rilpublik Indonesia  atau negara lain  yang ditentukan oleh Pemerintah;
11.  Berkelakuan baik;
12.  Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam  pelaksanaan seleksi;
13. lndeks  Prestasi  Kumulatif (JPK) minimal  2,75  (dua koma tujuh  puluh lima)  dari Perguruan Tinggi yang Terakredltasi B. 

Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 yaitu sebagai berikut
1.  Membuat surat lamaran  yang dibentuk dengan goresan pena tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan abjad kapital, dan  ditandatangani  asli  di  atas  materai  Rp.  6000,-  ditujukan  Kepada  Bupati  Pandeglang,  dengan melampirkan: (penyampaian dokumen persyaratan melalui media elektronik)
a.  Asli  ljazah Perguruan Tinggl terakhir.
b.  Asll  Trariskrip Nilai Akademik.
c. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)  atau surat Kelerangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
d.  Asli  Kartu Keluarga (KK) yang masih bertaku
a. Asli Kartu Pendaftaran / Kartu Registrasi online
f.  Asli  Foto selfi dengan memperlihatkan KTP dan Kartu lnformasi Akun.
g.  Asli  Sertifikat Profesi  ( bagi tenaga guru dan kesehatan sesuai  peraturan yang berlaku)

2.  Lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
3.  Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai kegiatan yang ditentukan dalam pengumuman;
4.  Persyaratan  Khusus  lainnya yang dilengkapi  kembali  oleh  pelamar  setelah  yang  bersangkutan dinyatakan lulus seleksl penerimaan CPNS", antara lain:
a.  Surat lamaran  yang dibentuk dengan goresan pena tangan sendiri, tinta hltam,  menggunakan abjad kapltal,  dan dltandatangani orisinil di atas materai Rp. 6000,-  sebanyak 2 (dua)  rangkap ditujukan Kepada Bupati Pandeglang;
b.  Fotokopl  ljazah  Perguruan Tinggi yang  disahkan/dilegalisir  oleh  Rektor/Dekan/Ketua/Direktur  bagi Universitas/lnstitut/Sekolah  Tingg/Akademi/Pollteknik, dengan  stempel  basah  dan  bukan  stempel fotokopi;
c.  Fotokopi Transkrip Nilai  Akademik yang disahkan/ dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Unlversitas/lnstitut/Sekolah  Tlnggi/ Akademi/ Pollteknik/ Perguruan  Tinggi  Negeri/ Swasta,  dengan stempel berair dan bukan stempel fotokopi;
d.  Pas photo wama bertatar belakang merah  ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar dan 4 x 6 sebanyak 10 lembar;
e.  Surat Pemyataan tidak  pemah dieksekusi penjara,  dan Jain-lain  yang  ditandatangani di  alas materai 6000 oleh calon pelamar (sesual Anak Lampiran 1-d  Keputusan Kepala BKN Nomor 11  Tahun 2002);
f.  Surat Pemyataan tidak  akan  mengajukan pindah kiprah sebelum  memiliki masa kerja  sekurang­kurangnya  10 (Sepuluh)  tahun  sejak  diangkat  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani di bantalan materai 6000 oleh calon pelamar;
g.  Foto  kopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan  Kartu  Keluarga (KK) yang  disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
h.  Asif  dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
i.  Asli dan Fotokopi legalisir Surat  Keterangan Gatatan Kepolisian {SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih ber!aku;
j.  Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat jasmani -dan Rohani  darl Rumah Sakit Pemerintah setempat;
k.  Asli  dan  Fotokopi  legalisir  Surat  Keterangan  Bebas  Narkoba/NAPZA  (Narkotika,  Psikotropika, Prekursor dan Zat Adlktif lainya) dari Rumah Saki! Pemerintah setempat;
I.  Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran 1-c  Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5.  Semua kelengkapan tersebut  (setelah  dinyatakan lulus  seleksi)  disusun rapi sesuai dengan urutan di bantalan dan dimasukan dalam map wama merah. Pada bab depan  map tersebut  ditulis  NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN,  JABATAN  YANG  DILAMAR,  ALAMAT  LENGKAP  SESUAI  KTP DAN  KK,  NOMOR TELEPON/HP.

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
1.  Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu  :
a.  Pendaftaran awal  untuk akun calon peserta seleksi  di  Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).
b.  Pendaftaran formasi  jabatan  sesuai  dengan kualifikasi pendidikan  pelamar  yang sudah ditentukan dalam  pengumuman.
2.  Alur Pendaftaran sebagai  berikut :
a.  Buat akun Portal  SSCN (https://sscn.bkn.go.id)
1)  lsi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
2)  lsi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman.
3)  Upload Pas Photo minimal 120 kb maksimal 200 kb latar belakang berwama merah.
4)  Cetak kartu informasi akun
b.  Login  ke  https://sscn.bkn.go.id
Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
c.  Upload foto selfie.
Upload foto selfie  dengan memparfihatkan KTP (Asli)  dan Kartu informasi Akun untuk sanggup melanjutkan ke tahap berlkutnya.
d.  Lengkapi biodata.
lsi  biodata, pastikan  data telah lerisi  semua dengan benar.
e.  Pilih lnstansi,  Jenis Formasi  dan Jabatan.
1)  Pelamar hanya sanggup menentukan 1 instansi,  1 formasi  dan 1 jabatan.
2)  Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagai  berikut :
a)  KTP Asli dan KK Asli (Pastikan NIK di  KTP dan KK harus sama)
b)  ljazah Asli
c)  Transkrip Nilai  Asli
d)  Surat Lamaran Asli yang sudah ditandalangani.
e)  Kartu Pendaftaran I Kartu Registrasi  Online.
f)  Asli  Sertifikat Profesi ( bagi tenaga guru dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku)
f.  Cek resume.
1)  Pastikan bahwa data telah lerisi dengan benar.
2)  Pastikan instansi, formasi  dan jabatan yang dipilih sudah benar.
g.  Kirim data
1)  Klik  simpan data yang telah di eek di  Resume dan pastikan data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
2)  Data  yang telah  di  klik  dikirim tidak sanggup diubah dengan alasan apapun.
h.  Cetak kartu registrasi SSCN 2018.
1)  Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018.
2)  Kartu Pendaftaran SSCN 2018 dipakai sebagai bukti lelah menuntaskan proses registrasi melalui SSCN 2018.

3.  Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada ketika registrasi :
a.  Pada ketika registrasi secara online, pelamar harus  membaca dengan cermat  petunjuk registrasi on/ine dan mencermati  setiap keterangan/ aba-aba pemberitahuan / peringatan yang muncul di  halaman­ halaman  pendaftaran online tersebut.
b.  Calon Pelamar  Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupalen Pandeglang  Tahun 2018 wajib mempunyai Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
c.  Untuk melaksanakan registrasi secara online,  Calon pelamar Seleksi  Penerimaan CPNS  Pemerintah Kabupaten  Pandeglang Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor lnduk Kependudukan)  Calon Pelamar,  Nomor Kartu Keluarga ,  dan NIK  Kepala Keluarga  yang tercantum sesuai  pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
d.  Seleksi atau tes dilakukan secara nasional  dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissled Test);
e.  Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir registrasi menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan.  Apabila  data yang diisikan tidak benar,  maka Pelamar sanggup dinyatakan gugur dan tidak sanggup diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
f.  Apabila pelamar tidak bisa  mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar,  silahkan menghubungi  Dinas Kependudukan dan catalan Sipil  sesuai dengan KTP pelamar,  bukan menghubungi ke  lnstansl/ Daerah/ Badan Kepegawaian Negara/ Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pandeglang.
g.  Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ljazah.  Proses Pemberkasan CPNS menggunakan data ljazah  sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut  dengan benar;
h.  Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak sanggup diperbaiki atau diubah;
i.  Jika Anda telah berhasil melaksanakan registrasi ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu lnformasi Akun sebagai bukti  bahwa pelamar berhasil  mendaftar ke  Portal  SSCN 2018, Simpan Kartu tersebut dengan baik;
j.  Setelah pelamar berhasil daftar,  silahkan LOGIN ke sscn.bkn.go.id,  kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan,  lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
k.  Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di lnstansi/Daerah tersebut alasannya yaitu pelamar hanya sanggup mendaftar di  1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
I.  Setelah semua tahapan registrasi selesai,  data  pelamar  akan masuk ke  database  SSCN 2018, selanjutnya  pelamar sanggup mencetak Kartu Pendaftaran;
m. Pelamar sanggup mengikuti  seleksi  selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi  administrasi  oleh Panitia Seleksi Daerah,  sesuai  dengan persyaratan yang telah ditentukan;
n.  lnformasi  lengkap  tentang  Petunjuk  Pendaftaran  SSCN 2018  dapat dilihat  atau  diunduh  dilaman sscn.bkn.go.id/alur dan bkd.pandeglangkab.go.id

Pelaksanaan Ujian Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:

1.  Pelamar  yang  dinyatakan  lulus  seleksi  administrasi  akan  diumumkan  melalui  situs  online sscn.bkn.go.id  dan bkd.pandeglangkab.go.id
2.  Peserta yang  dinyatakan  lulus  seleksi  administrasi  dapat mengikuti  Seleksi  Kemampuan Dasar  (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3.  Pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen sanggup mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian  melalui situs online sscn.bkn.go.id.  
4.  Syarat mengikuli ujian dengan membawa dan memakai  :
a.  KTP /  Surat  Keterangan  telah  melakukan  rekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil,
b.  Kartu tanda peserta ujian.
c.  Pakaian  dan sepatu :
Pria  :  Kemeja putih dan celana materi wama hitam menggunakan sepatu
Wanita  :  Kemeja putih dan rok/celana  bahan warns hltam menggunakan sepatu
5.  Peserta ujian wajib  hadir 1 (satu) jam sebelum  pelaksanaan ujian sesuai sessi  dalam jadwal  !es.
6.  Apabila peserta ujian  tidak membawa persyaratan sesuai dengan point (4)  tersebut diatas,  peserta tidak sanggup mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,
7.  Pengurriuman  dan  jadwal  ujian  dapat  dilihat  di  situs  online  Kabupaten  Pandeglang  di bkd.pandeglangkab.go.ld
8.  Apabila peserta ujian lidak hadir pada kegiatan yang telah dltentukan, peserta tidak sanggup mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
9.  Materi Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil, terdiri dari:
a.  Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
(1)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
(2)  Tes lntelegensi Umum (TIU)
(3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
(4)  Kelulusan  Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
(5)  Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh  instansi  berdasarkan hasil  SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
(6)  Dalam hal  terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai  SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen  sub  tes  (TWK,  TIU,  TKP)  dan  berada  pada  ambang  batas  jumlah kebutuhan/formasi,  maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi  Kompetensi Bidang;
(7)  Apabila peserta  seleksi  memperoleh  total  nilai  Seleksi  Kompetensi  Dasar  sama,  maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai  dari nilai TKP, TIU,  dan TWK;
b.  Seleksi Kompetensi  Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
i.  Peserta dan pelaksanaan Seleksi  Kompetensi  Bidang (SKB)
1.  SKB dilaksanakan sehabis pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang balas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2.  Jumlah peserta yang sanggup mengikuti  Seleksi  Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga)  kali jumlah  kebutuhan  pada  masing-masing Jabatan  berdasarkan  peringkat  nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3, Pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang  (SKB)  harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan  menggunakan fasilitas  komputer  dan  penunjang  lain  yang dikoordinasikan oleh BKN;
4.  Hasil Seteksi Kompetensl Bidang (SKB) disampaikan ke BKN.
ii.  Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang,(SKB)
1.  Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi  yang  hasilnya disampaikan kepada  Badan Kepegawalan Negara; 
2.  Bobot hasil integrasi  nilai Seleksi Kornpetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensl Bidang (SKB) yaitu :
a.  Seleksi Korripetensi Dasar (SKD) deiigan bobot 40%;
b.  Seleksi  Kompetensi Bidang  (SKB) dengan Bobot 60%;
3.  lntegrasi nilai  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
4. BKN memberikan hasil integrasi SKD den SKB sebagaimana tersebut  pada  huruf (d) disampaikan kepada. Pejabat Pembina Kepegawaian.
10. Prinsip kelulusan :
a.  Pengumuman peserta yang  dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian menurut hasil  integrasi  nilai Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) dan nilal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN; 
b.  Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan Jumlah deretan pada masing-masing jabatan  dan kualifikasi pendidikan sebagaimana dltetapkan oleh Manieri PANRB;  .
c.  Dalam hal peserta seleksi sudah diumumkan lulus  oleh Pejabat  Pembina Kepegawaian,  namun tidak memenuhi persyaratan untuk dltetapkan NIP oleh Baden Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak  dapat memutuskan Surat  Keputusan pengangkatan yang  bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Lain Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:

1.  Seleksi penerimaan CPNS Tahun.2018 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
2.  Tempat Pelaksariaan Selek.si  Kompetensl  Dasar (SKD)  dilaksanakan di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah  Provinsi Banten JI.  Lintas Timur Km. 4 Karangtanjung Pandeglang  Telp.  (0253- 206544)
3.  Tempat Pelaksanaan Seleksi  Kompetensi Bldang (SKB)  dilaksanakan  di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi  Banten JI. Linias Timur Km. 4 Karangtanjung Pandeglang   Telp. (0253- 206544)
4.  Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau usulan berupa apapun dari  oknum-oknum  yang  mengatasnamakan Tim  Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga  Peserta dibutuhkan tidak melayani tawaran-tawaran uniuk mempermudah penerimaan sebagal  Calon Pegawai Negeri Sipil  Tahun 2018.
5.  Dihimbau supaya tidak  mempercayai  apabila ada  orang/pihak tertentu  (calo)  yang  menjanjikan  dapat membantu kelulusan dalam setiap  tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah  uang atau dalam bentuk lain;
6.  Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta seildiri.  Apabila  diketahui dan sanggup dibuktikan bahwa kelulusannya karena  kecurangan/pelangaran,  maka  akan  diproses sesuai  hukum yang  barlaku dan digugurkan kelulusannya.
7.  lnformasi rasmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya sanggup dilihat dalam situs online menpan.go.id; bkn.go.id; sscn.bkn.go.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
8.  Para calon  pelamar dlsarankan untuk terus memantau situs tersebut pada, angka 1 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lalnnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujlan.
9.  Apabila setiap pelamar memperlihatkan kelerangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran,  seleksi, maupun sehabis diangkat menjadi CPNSIPNS,  make Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhak menggugurkankelulusan tersebut  dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagal CPNS/PNS,  menuntut ganti  rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat  keterangan yang tidak  benar tersebut,  dan  melaporkan sebagai  tindak pidana ke  pihak  yang  berwajib  karena  telah memperlihatkan keterangan palsu.
10.  Apabila  terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan dilerima kemudian mengundurkan diri / digugurkan, maka Panitia  dapat  menggantikan  dengan  peserta  yang  memiliki  peringkat  terbaik  di  bawahnya menurut hasil  keputusan rapat,
11.  Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018; para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
12.  Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak sanggup diganggu gugat dan bersifat mutlak.
13.  Apabila  ada  perubahan  jadwal  pendaftaran  dan  hal-hal  !ainnya,  akan segera  diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.qo.id dan bkd.pandeglangkab.go.id
14.  Pelayanan dan penjelasan  informasi  serta pengaduan terkait  pelaksanaan seleksi  CPNS Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2018 sanggup menghubungi: Call Center /help desk  Nomor telp 0253-202115 pada setiap hari kerja. dan  Email : bkd@pandeglangkab.go.id

Jadwal Seleksi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:

1  Pengumuman penerimaan 19 September 2018
2  Pendaftaran Online (sscn.bkn.go.id) mulai 26  September 2018 s.d. 4 Oktober 2018
3. Pengumuman seleksi manajemen secara online 13 Oktober 2018
4. Cetak nomor ujian secara online oleh peserta yang tentatip dinyatakan lulus manajemen
5.  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentatip
6. Pengumuman Seleksi Kompetensi Casar (SKD) Tentatip
7  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT  Tentatip
8  lntegrasi  Nilai SKD dan SKB  Tentatip
9  Pengumuman kelulusan simpulan secara online  Tentatip
10. Pemberkasan bagi  peserta yang dinyatakan lulus Desember 2018 pada Pengumuman Kelulusan Akhir

Catatan:
  untuk  tanggal  tentatip  akan  diinformasikan  lebih  lanjut  melalui  sscn.bkn.go.id  dan bkd.pandeglangkab.go.id
  Agar calon  peserta ujian  memantau dan mencermati setiap tahapan seleksi/pengumuman.

Berikut ini Salinan Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Tahun 2018.
  



Demikian informasi ihwal Pengumuman Lengkap Formasi CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018, Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018 dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel