Keputusan Bersama Mendagri, Menpan Dan Bkn Ihwal Penegakan Aturan Terhadap Pns Yang Melaksanakan Tipikor


Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi  (KemenPAN RB) serta  Badan Kepegawai Negara (BKN) menyepakati  kerjasama  melalui  Surat  Keputusan Bersama (SKB) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/Kep/2018 perihal Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.

Kerjasama  ketiga  institusi  ini  menitikberatkan  pada  poin  penuntasan sebagai berikut:
a. Penjatuhan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK)  dan  Pejabat  Yang  Berwenang kepada  PNS  yang  telah  dijatuhi  hukuman  berdasarkan  putusan  pengadilan yang  berkekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
b. Penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang,  yang  tidak  melaksanakan  penjatuhan  sanksi  sebagaimana dimaksud pada abjad a;
c. Peningkatan Sistem Informasi Kepegawaian; 
d. Optimalisasi pengawasan dan peningkatan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah; dan 
e. Monitoring pelaksanaan Keputusan Bersama ini secara terpadu.




Selain  sinergi  dengan  Kemendagri  dan  KemenPANRB,  BKN  juga  akan bekerja sama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat Provinsi, pemkot sampai level Kabupaten, serta K/L untuk wilayah Pusat. 

Untuk penyisiran kasus PNS Tipikor di lingkup daerah, Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit  Koordinasi  dan  Supervisi  Bidang  Pencegahan  (Korsupgah)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah. Penuntasan  bersama BKN-KPK sudah disepakati pada 1 Maret 2018 dan diteruskan dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan  dan  Pengendalian  Kepegawaian  untuk  meminta  PPK  Instansi segera  menerbitkan  surat  keputusan  pemberhentian  terhadap  PNS  tipikor inkracht di Instansinya. 

Sejak  awal  BKN  sudah  menyampaikan  bahwa  PNS  tipikor  yang  sudah inkracht  wajib  diberhentikan  dengan  tidak  hormat  pada  akhir  putusan pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh Instansinya. 

Untuk  itu  BKN  mengambil  langkah  pemblokiran  data  kepegawaian 2.357  PNS  tipikor  dan  meminta  PPK  Instansi  melakukan  pemberhentian sehingga kerugian negara akhir pembayaran honor yang berjalan dapat dicegah 






= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel