Keputusan Bersama Mendagri, Menpan Dan Bkn Ihwal Penegakan Aturan Terhadap Pns Yang Melaksanakan Tipikor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawai Negara (BKN) menyepakati kerjasama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/Kep/2018 perihal Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.
Kerjasama ketiga institusi ini menitikberatkan pada poin penuntasan sebagai berikut:
a. Penjatuhan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
b. Penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada abjad a;
c. Peningkatan Sistem Informasi Kepegawaian;
d. Optimalisasi pengawasan dan peningkatan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah; dan
e. Monitoring pelaksanaan Keputusan Bersama ini secara terpadu.
Selain sinergi dengan Kemendagri dan KemenPANRB, BKN juga akan bekerja sama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat Provinsi, pemkot sampai level Kabupaten, serta K/L untuk wilayah Pusat.
Untuk penyisiran kasus PNS Tipikor di lingkup daerah, Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah. Penuntasan bersama BKN-KPK sudah disepakati pada 1 Maret 2018 dan diteruskan dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian untuk meminta PPK Instansi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap PNS tipikor inkracht di Instansinya.
Sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir putusan pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh Instansinya.
Untuk itu BKN mengambil langkah pemblokiran data kepegawaian 2.357 PNS tipikor dan meminta PPK Instansi melakukan pemberhentian sehingga kerugian negara akhir pembayaran honor yang berjalan dapat dicegah