Instruksi Presiden ( Inpres ) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Smk

Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia


Presiden Repubuk Indonesia,

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya insan Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
3. Para Gubernur; Untuk
INTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

PERTAMA
1 mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi Sekolah Menengah kejuruan guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya insan Indonesia; dan
2. menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.

Berikut ini isi lengkap Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 




Download Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (Disini)

Demikian warta perihal Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


===================================



= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel