Bentuk – Bentuk Evaluasi Dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi

Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun  BENTUK – BENTUK PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013 VERSI REVISI

Mendiskusikan Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS tidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun 2017.

Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian. Penilaian  adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar  akseptor didik. Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  dilakukan  dalam bentuk  ulangan,  pengamatan,  penugasan,  dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Selanjutnya dinyatakan bahwa  Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk:  a)  mengukur  dan mengetahui  pencapaian kompetensi Peserta Didik; b) memperbaiki proses pembelajaran; dan  c) menyusun  laporan  kemajuan  hasil  belajar  harian, tengah  semester,  akhir  semester,  akhir  tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Menurut Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun 2017, Penilaian hasil berguru oleh pendidik penilaian  terdiri  dari pelaksanaan  evaluasi harian  (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS).  Sedangkan Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi simpulan semester, evaluasi simpulan tahun, dan ujian sekolah.

A. Bentuk Penilian oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik penilaian  terdiri  dari pelaksanaan  evaluasi harian  (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS).
1. Penilaian harian
Penilaian harian dilaksanakan sehabis serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana yang di- rencanakan dalam RPP.
2. Penilaian tengah semester  (PTS) 
Penilaian tengah semester  (PTS) merupakan  kegiatan  penilaian  yang  dilakukan  untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran sehabis kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan Perguruan Tinggi Swasta meliputi seluruh KD pada periode tersebut.

B. Bentuk Penilian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi simpulan semester, evaluasi simpulan tahun, dan ujian sekolah.
1.  Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di simpulan semester gasal. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil evaluasi simpulan semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk aktivitas remedial, pengayaan, dan pengisian  rapor.

2.  Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di simpulan semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada simpulan semester genap. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau sanggup merepresentasikan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).

Hasil evaluasi simpulan tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk aktivitas remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.

3.  Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) yakni kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai legalisasi terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yakni semua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan wacana hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang-tua akseptor didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah dipakai sebagai salah satu pertimbangan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan.

Demikian klarifikasi saya terkait Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS. Jadi bukan tidak ada Penilaian Tengah Semester (PTS), melainkan Penilaian Tengah Semester (PTS) merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Pendidik menyerupai halnya Penilaian atau ulangan harian, sedangan PAS (Penilaian Akhir Semester) dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.






= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel