Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah

Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 ihwal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat  (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. perjuangan pengembangan sekolah/ madrasah yang dilakukan  selama  menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. perjuangan pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan menurut tupoksinya. Oleh lantaran itu, Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (tupoksi)  kepala  sekolah mengacu pada  tiga  (3)  butir  di  atas.  Tupoksi  kepala sekolah  juga  harus  mengacu  pada Permendiknas  Nomor 19  Tahun  2007 ihwal standar  pengelolaan sekolah, meliputi  (1) perencanaan program,  (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah,  (5) sistem gosip sekolah.


=============================================




=============================================

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan  tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan kegiatan induksi.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun kegiatan pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. menawarkan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melaksanakan pelatihan prestasi unggulan;
e. melaksanakan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola  pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola  keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan kegiatan induksi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Supervisor dan Evaluator
1. Melaksanakan kegiatan supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan penilaian dan pengembangan KT
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te
5. Menyiapkan kelengkapan ratifikasi sekolah.


D. Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan kiprah kepemimpinan sebagai berikut. 
1. menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu;
2. merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat  rencana  kerja  strategis  dan  rencana  kerja  tahunan  untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan  guru,  komite  sekolah  dalam  pengambilan  keputusan  penting sekolah/madrasah.  Dalam  hal  sekolah/madrasah  swasta,  pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk membuat sumbangan intensif dari orang bau tanah peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga  dan  meningkatkan  motivasi  kerja  pendidik  dan  tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan aba-aba etik;
9. membuat lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung  jawab  atas  perencanaan  partisipatif  mengenai  pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan  dan  merumuskan  program  supervisi,  serta  memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iktikad yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait  menyerupai KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, mekanisme keamanan sekolah;
21. melaksanakan analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi  pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi pembimbing, kalau pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. mengajukan  pembimbing  dari  satuan  pendidikan  lain  kepada  dinas pendidikan  terkait  jika  tidak  memiliki  pembimbing  dan  kepala  sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan  pembimbingan;
28. melaksanakan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula  dan menawarkan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas  Pendidikan  dengan  mempertimbangkan  masukan  dan  saran  dari pembimbing,  pengawas  sekolah/  madrasah,  dan  memberikan  salinan laporan tersebut kepada guru  pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iktikad yang diberikan kepadanya;
32. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah  (TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem gosip sekolah perlu:
1. menciptakan  atmosfer  akademik  yang  kondusif  dengan  membangun budaya  sekolah  untuk  menciptakan  suasana  yang  kompetitif  bagi  siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menjadikan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran ihwal arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan  penataan  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  jelas  bagi  warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam administrasi sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan mempunyai tingkat sustainabilitas tinggi
6. penguatan eksistensi forum dengan melaksanakan sosialisasi kepada semua pihak untuk menawarkan gosip dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh sumbangan secara maksimal;
7. penguatan  manajemen  sekolah  dengan  melakukan  restrukturisasi  dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melaksanakan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas  dengan  berbagai  pihak  baik  di  dalam  maupun  di  luar  negeri,  yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan  masalah  yang  timbul  di  sekolah  melalui  penguatan  rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah; 
10. melaksanakan penguatan input sekolah dengan melengkapi aneka macam kemudahan (perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah, biar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif

Sumber: Kemendiknas. 2012. Buku kerja Kepala Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Kemendiknas.



= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel