Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 ihwal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. perjuangan pengembangan sekolah/ madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan menurut tupoksinya. Oleh lantaran itu, Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (tupoksi) kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 ihwal standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem gosip sekolah.
=============================================
=============================================
A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan membuatkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan kegiatan induksi.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun kegiatan pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. menawarkan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melaksanakan pelatihan prestasi unggulan;
e. melaksanakan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan kegiatan induksi.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Supervisor dan Evaluator
1. Melaksanakan kegiatan supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan penilaian dan pengembangan KT
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te
5. Menyiapkan kelengkapan ratifikasi sekolah.
D. Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan kiprah kepemimpinan sebagai berikut.
1. menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu;
2. merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk membuat sumbangan intensif dari orang bau tanah peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan aba-aba etik;
9. membuat lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iktikad yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait menyerupai KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, mekanisme keamanan sekolah;
21. melaksanakan analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi pembimbing, kalau pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28. melaksanakan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan menawarkan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iktikad yang diberikan kepadanya;
32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan kegiatan pembelajaran yang aman bagi proses berguru peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kolaborasi dengan orang bau tanah peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem gosip sekolah perlu:
1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menjadikan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran ihwal arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam administrasi sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan mempunyai tingkat sustainabilitas tinggi
6. penguatan eksistensi forum dengan melaksanakan sosialisasi kepada semua pihak untuk menawarkan gosip dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh sumbangan secara maksimal;
7. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melaksanakan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10. melaksanakan penguatan input sekolah dengan melengkapi aneka macam kemudahan (perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah, biar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif
Sumber: Kemendiknas. 2012. Buku kerja Kepala Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Kemendiknas.