Pp Nomor 17 Tahun 2018 Wacana Kecamatan
![]() |
PP Nomor 17 Tahun 2018 |
Menurut Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, yang dimaksud Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yaitu bab wilayah dari tempat kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Penataan Kecamatan meliputi:
a. pembentukan Kecamatan;
b. penggabungan Kecamatan; dan
c. pembiasaan Kecamatan.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau penggabungan bab Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu tempat kabupaten/ kota menjadi Kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Selanjutnya Kecamatan harus dibuat dengan perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, bahwa Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. usia minimal Kecamatan; dan
d. jumlah minimal desa/ Kelurahan yang menjadi cakupan.
Persyaratan dasar pembentukan lebih lengkapnya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Apa Persyaratan Teknis Pembentukan Kecamatan ? Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan meliputi:
a. kemampuan keuangan tempat (Kemampuan keuangan tempat merupalan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja tempat kabupaten/kota tiiak lebih dari 50% (lima puluh persen).
b. sarana dan prasarana pemerintahan (Sarana dan prasarana paling sedikit sudah mempunyai lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publiklainnya); dan
c. persyaratan teknis lainnya, meliputi:
1. kejeiasan batas wilayah Kecamatan dengan memakai titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. nama Kecamatan yang akan dibentuk;
3. lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan
4. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Apa Persyaratan Persyaratan Administratif Pembentukan Kecamatan ? Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan merupakan janji musyawarah desa dan/atau keputusan lembaga komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk. Musyawarah desa tersebut harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain. Keputusan lembaga komunikasi Kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Lalu bagaimana persyaratan penggabungan Kecamatan dan pembiasaan Kecamatan? Penjelasan lebih lengkap perihal Pembentukan kecamatan, penggabungan Kecamatan dan pembiasaan Kecamatan dan hal lainnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Link Download PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan ---DISINI----