Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional Perawat yaitu jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan  pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan atau Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang  berwenang  untuk  melakukan  aktivitas pelayanan  keperawatan  pada Fasilitas  Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Ners  adalah  seseorang  yang  telah  menuntaskan program  pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Pelayanan Keperawatan  adalah  suatu  bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun  sakit yang meliputi seluruh proses kehidupan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier. 

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a.  Perawat kategori keterampilan; dan
b.  Perawat kategori keahlian.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perawat  kategori keterampilan dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Perawat Terampil;
b.  Perawat Mahir; dan
c.  Perawat Penyelia.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perawat  kategori keahlian dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Perawat Ahli Pertama;
b.  Perawat Ahli Muda; 
c.  Perawat Ahli Madya; dan
d.  Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Perawat Terampil:
1.  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.  Perawat Mahir:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.  Perawat Penyelia:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  kategori  keahlian  sesuai  dengan  jenjang  jabatannya, yaitu:
a.  Perawat Ahli Pertama:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Perawat Ahli Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Perawat Ahli Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Perawat Ahli Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Perawat yaitu melaksanakan aktivitas pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan dedikasi pada masyarakat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel