Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Perawat yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan aktivitas pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Ners adalah seseorang yang telah menuntaskan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang meliputi seluruh proses kehidupan manusia.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Perawat yaitu melaksanakan aktivitas pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan dedikasi pada masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.