Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Pealtihan Calon Kepala Sekolah Dan Training Penguatan Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah melalui Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan (permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ditegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 2 Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pemikiran bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Apa saja ruang lingkup isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Isi Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
a. Lampiran 1 ihwal Juknis proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;
b. Lampiran 2 ihwal Juknis Tata Cara Pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. Lampiran 3 tentang Juknis pendidikan dan training (diklat) calon Kepala Sekolah;
d. Lampiran 4 ihwal Juknis tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. lampiran 5 ihwal Juknis pendidikan dan training (diklat) penguatan Kepala Sekolah.
Lebih lengkap terkait isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 silahkan baca salinan keputusan dan lampiran berikut ini.
Link Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian gosip ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018. Semoga ada keuntungannya terima kasih.