Juknis Pendidikan Dan Pembinaan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah

Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah ini menurut Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam lampiran 5 ini tegaskan bahwa Penguatan Kepala Sekolah ialah pendidikan dan pembinaan (diklat) yang bertujuan  untuk  memperkuat Kompetensi  Kepala  Sekolah  yang  belum pernah  mendapatkan  Surat  Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala sekolah yang sanggup mengikuti penguatan Kepala  Sekolah  adalah  Kepala  TK/TKLB,  SD/SDLB,  SMP/SMPLB, SMA/SMALB,  dan  SMK/SMKLB  yang  telah  diangkat  sebelum diundangkannya Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Hal ini dibuktikan dengan foto copy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas  provinsi,  Dinas  Kabupaten/Kota, atau  Pejabat  yang berwenang  dan  bagi Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat  dilegalisasi  oleh penyelenggara  satuan pendidikan oleh masyarakat.

Mekanisme pelaksanaan Diklat penguatan Kepala Sekolah Berdasarkan Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, merupakan aktivitas tatap muka. Model ini dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru yang terpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dengan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik penerima diklat. Kegiatan  ini  diselenggarakan  dalam  durasi  71  (tujuh  puluh  satu)  jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran. 

Pada Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa Struktur  program  diklat  penguatan Kepala  Sekolah adalah sebagai berikut:


 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor  JUKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) PENGUATAN KEPALA SEKOLAH

Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Diklat penguatan KS diselenggarakan oleh LPPKS dan/atau LPD yang telah  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan. Adapun Penceramah Diklat dan pengajar yang terlibat pada diklat penguatan Kepala Sekolah ialah sebagai berikut:

Penceramah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah
1)  Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
2)  Pejabat  di  lingkungan  Pemerintah  Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pengajar  Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah adalah  unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan  Direktorat  Jenderal,  yang telah  mengikuti  TOT Diklat  Penguatan  Kepala  Sekolah,  dan  dinyatakan  Iulus (dibuktikan  dengan  sertifikat  pengajar  diklat  penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas:
1)  Widyaiswara  adalah  widyaiswara  LPPKS,  Pusat Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan  (P4TK),  Lembaga  Pengembangan Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Kelautan,  Perikanan,  dan  Teknologi  Komunikasi  (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
a)  pengalaman  minimal  3  (tiga)  tahun  menjadi widyaiswara,
b)  memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
c)  diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
2)  Pengawas Sekolah dengan persyaratan:
a)  pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
b)  pernah  menjabat  sebagai Kepala  Sekolah  minimal  1 periode (4 tahun),
c)  kualifikasi pendidikan minimal S2,
d)  diutamakan  memiliki  sertifikat  Master  Trainer  Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
e)  diutamakan  pernah  menjuarai  Kepala  Sekolah  atau pengawas  sekolah  berprestasi  (tingkat  provinsi  atau nasional)
f)  diutamakan  pernah  menjuarai  lomba  best  practice tingkat nasional
3)  Dosen dengan persyaratan:
Kualifikasi  pendidikan  minimal  S2  dengan  latar  belakang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.
4)  Pengembang materi asuh penguatan Kepala Sekolah Pengembang  bahan  ajar  penguatan Kepala  Sekolah secara otomatis memiliki  hak  yang  sama  untuk  menjadi  pengajar diklat penguatan  Kepala Sekolah.

Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah ini menurut Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.




Link Download Lampiran 5 Perdijen  GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 ihwal Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DISINI)

Link download Salinan Lengkap Perdijen  GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 ---- disini---

Demikian warta ihwal Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah ini menurut Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel